ANALISIS PENGARUH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (HPP) NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh 21) DENGAN SKEMA TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) PAJAK TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh perubahan Undang Undang Harmoinisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur skema pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Bekasi. Metode yang digunakan adalah survey kuantitatif dengan 413 responden, dianalisis menggunakan Struktural Equation Modeling (SEM) berbasis SmartPLS untuk mengetahui pengaruh antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak positif dan signifikan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Bekasi, khususnya terkait beban pajak, keadilan dan kepastian administrasi. Implementasi TER dinilai mampu menyederhanakan perhitungan dan proses pemotongan pajak, meningkatkan transparansi dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak meskipun terdapat kekhawatiran terkait penyesuaian beban pajak di akhir tahun. Penelitian ini menekankan bahwa pentingnya sosialisasi dan edukasi fiskal yang berkelanjutan demi meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan pajak. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
Copyright (c) 2025 David Chandrawan, Ellynawati Ellynawati, Ahmad Zaenun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
